
Pencurian identitas pribadi menjadi momok keamanan privasi masyarakat. Tak jarang oknum penipu memanfaatkan data seperti NIK KTP untuk meminjam utang di layanan pinjaman online (pinjol) secara ilegal.
Alhasil, korban akan terjerat pinjaman uang tanpa sepengetahuan mereka. Dampaknya panjang, selain kena teror penagih utang, nama korban juga bisa tercoreng sebagai peminjam kredit macet.
Jika Anda mengalami masalah ini, cara yang harus dilakukan pertama-tama adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait. Beri laporan jika data Anda disalahgunakan dan meminta untuk membatalkan serta memastikan tidak akan ada tagihan yang dilakukan nantinya.
Langkah berikutnya adalah melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hubungi ke kanal yang disediakan seperti nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
Jangan lupa sertakan bukti pendukung kasus yang dialami, misalnya notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi yang diterima.
Anda juga harus melaporkan ke kepolisian setempat. Tunjukkan juga bukti yang ada, seperti screenshot aplikasi pinjol ilegal atau bukti tagihan yang tidak sah.
Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk menghindari penyalahgunaan data di masa depan. Ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak digunakan secara ilegal di masa depan.
Untuk melakukannya dengan mendatangi kantor Dukcapil setempat. Setelah itu minta petugas untuk memblokir KTP.
Demikian cara cepat untuk memblokir peminjaman utang ilegal di pinjol akibat data pribadi dicuri penipu. Semoga informasi ini bermanfaat!