
Tiga Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp 600,000 via Aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan dan bsu.kemnaker.go.id.
Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.
Bantuan sebesar Rp600.000 ini diberikan satu kali kepada para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Bagi kamu yang penasaran apakah termasuk penerima.
Berikut ini adalah 3 cara cek BSU 2025 yang mudah dilakukan secara mandiri.
1. Cek Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi JMO merupakan layanan digital resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan pekerja dalam mengakses berbagai informasi, termasuk BSU.
Langkah-langkah:
* Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
* Login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
* Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan data sesuai KTP dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
* Setelah berhasil login, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah” atau “BSU”.
* Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan dan apakah kamu termasuk penerima bantuan.
2. Cek Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Selain aplikasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal pengecekan melalui situs resminya.
Cara cek:
* Buka situs (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
* Masuk ke menu “Cek Status BSU”.
* Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
*
* Klik “Cari” dan sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima bantuan BSU 2025 atau tidak.
3. Cek Lewat Portal Resmi Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan akses khusus untuk mengecek status penerima melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Langkah-langkahnya:
* Kunjungi situs (https://bsu.kemnaker.go.id)
* Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
* Bila belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
* Setelah masuk, lengkapi profil dan pilih menu “Cek Penerima BSU”.
* Informasi mengenai status penerima BSU akan langsung muncul.
Berdasarkan kebijakan terbaru, syarat umum penerima BSU 2025 meliputi:
Syarat Penerima BSU
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Pantau terus informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker untuk mendapatkan kabar terbaru mengenai BSU 2025.
Jangan lupa untuk selalu cek melalui kanal resmi agar terhindar dari penipuan atau informasi palsu.